Beredar Video Ferdy Sambo Bakal Bebas di Sidang Banding, Ini Faktanya

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 16 Maret 2023 | 11:34 WIB
Ferdy Sambo (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Ferdy Sambo (tangkapan layar YouTube Kompas TV)

SulselNetwork.com-- Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo beredar di media sosial melalui pengguna akun Facebook yang dibagikan pada 15 Maret 2023.

Keterangan video seolah mengeklaim bahwa Ferdy Sambo akan dibebaskan karena ditangani hakim suruhan saat banding.

"SAMBO AKAN DI BEBASKAN, HAKIM Yang Tangani Bandingnya Ternyata Suruhannya," tulis akun tersebut pada keterangan video.

Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada klaim terkait Ferdy Sambo akan dibebaskan karena ditangani hakim suruhan saat banding.

Video membahas sosok hakim yang akan menangani banding Ferdy Sambo, yakni Hakim Singgih Budi Prakoso. Sosok hakim tersebut dikaitkan dengan rekam jejaknya.

Baca Juga: Bela Ferdy Sambo, Akun YouTube Ini Bongkar Skandal Nikita Mirzani dengan Mantan Kadiv Propam Polri

Melansir Inews.id, Hakim Singgih tercatat sempat menangani kasus korupsi saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada 2013 silam.

Ia juga disorot karena memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Selain itu, Hakim Singgih juga memotong hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setiano serta memangkas hukuman Djoko Tjandra.

Selanjutnya, video membahas keterlibatan Ferdy Sambo dalam sejumlah perkara selama menjabat di Polri. Mulai dari penangkapan Djoko Tjandra, kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, hingga kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI.

Namun tidak ditemukan klaim bahwa Hakim Singgih merupakan suruhan Ferdy Sambo untuk menangani bandingnya agar bisa dibebaskan.

Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Ferdy Sambo akan dibebaskan karena ditangani hakim suruhan saat banding adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada sumber kredibel yang menyatakan demikian. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X