Dikhawatirkan Terguncang Usai Divonis Berat, Ahli Forensik Minta Ferdy Sambo dan PC Diawasi di Sel

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 16 Februari 2023 | 14:55 WIB
Teman SMA Ferdy Sambo ungkap kisah cinta Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati (Instagram Ferdy Sambo @ferdysambo63)
Teman SMA Ferdy Sambo ungkap kisah cinta Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati (Instagram Ferdy Sambo @ferdysambo63)

SulselNetwork.com--Kondisi Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi perlu diawasi setelah masing-masing divonis mati dan 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, kondisi keduanya di dalam tahanan harus diawasi karena dikhawatirkan terguncang akibat vonis yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pihak rutan perlu menjaga ekstra FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) pasca putusan," kata Reza dalam keterangannya, dikutip Kamis, (16/2/2023).

Reza juga mengatakan, berdasarkan hasil studi, tingkat bunuh diri di rumah tahanan lebih tinggi ketimbang di lembaga pemasyarakatan.

"Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," jelas peneliti ASA Indonesia Institute tersebut.

Baca Juga: Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Richard Eliezer hanya 1,6 Tahun

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun hukuman penjara. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023).

Sedangkan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023).(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X