“Dengan diselesaikannya perkara ini lewat keadilan restoratif, Kejaksaan berkomitmen dalam mengedepankan pemulihan, bukan sekadar penjatuhan hukuman, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” kata Robert.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sidrap untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan, seraya menekankan pentingnya proses yang “zero transaksional” demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik.