SulselNetwork.com-- Analis kebijakan publik, Muhammad Said Didu heran melihat pernyataan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Said Didu mengatakan pernyataan Kemendikbud yang menyebut perguruan tinggi bukan pendidikan wajib adalah blunder.
Menurutnya, meski bukan termasuk pendidikan wajib. Pemerintah harus hadir memberikan layanan pendidikan tinggi yang mudah dijangkau masyarakat.
"Ini pernyataan apa? Pendidikan itu kewajiban pemerintah utk membuat terjangkau buat semua," kata Said Didu di akun X @msaid_didu, Jumat (16/5/2024).
Baca Juga: Tokoh NU Heran Foto Erick Thohir Nyasar Sampai Kampungnya, Said Didu Singgung Orang Berahlak
Sebelumnya, Kemendikbudristek menyebutkan, tidak semua lulusan sekolah lanjut tingkat atas (SLTA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) wajib masuk ke perguruan tinggi. Sebab, perguruan tinggi termasuk ke dalam tertiary education atau edukasi tersier, bukan wajib belajar.
“Pendidikan tinggi ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,” ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Viral Foto Anggota TNI-Polri Jaga SPBU Vivo, Said Didu Ingatkan Tugas Pemerintah Sejahterakan Rakyat
Tjitjik mengatakan, pendidikan tinggi berbeda dengan wajib belajar, yakni pendidikan tingkat sekolah dasar hingga SLTA/SMK. Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, pendanaan pemerintah untuk pendidikan diprioritaskan untuk pembiayaan wajib belajar. Sebab, kata dia, hal itu adalah amanat undang-undang.
“Bagaimana untuk pendidikan tinggi? Tentunya pemerintah tetap bertanggung jawab. Tapi dalam bentuk bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN),” terang dia.
Dia menjelaskan, idealnya, jumlah BOPTN yang diberikan itu sama dengan biaya kuliah tunggal (BKT). Jika pemerintah bisa memberikan pendanaan BOPTN sama dengan BKT, maka pendidikan tinggi itu akan gratis. Tetapi, yang jadi persoalan adalah dana pendidikan Indonesia yang tidak mencukupi.
“Karena prioritas utama adalah untuk pendidikan wajib. Nah, selama ini, bantuan BOPTN ke perguruan tinggi itu belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan pendidik,” kata dia.
Karena itu, kata Tjitjik, mau tidak mau diperlukan peran serta masyarakat atau gotong-royong untuk mendidik bangsa in. Menurut dia, gotong royong diperlukan agar masyarakat bisa mendapatkan akses pendidikan tinggi dengan harapan dapat semakin meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Sehingga begitu BKT ditetapkan, kemudian kita melihat bantuan pemerintah itu tidak akan mencukupi untuk menurut BKT, maka kita memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk dapat memungut uang kuliah tunggal (UKT),” jelas dia.
Artikel Terkait
Mahfud MD dan Said Didu Debat Soal Islamophobia, Singgung Pembiaran Pemerintah
Soroti Karyawan Alfamart yang Diancam UU ITE, Said Didu Sayangkan Sikap Manajemen
Said Didu Bilang Kinerja BRIN Makin Anjlok, Cuma Bisa Urus Minyak Goreng hingga Safari UAS
Sri Mulyani Sebut Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2800 Triliun, Said Didu: Kalian Tega!