hukum

Keadilan Restoratif Disetujui: Kejati Sulsel Beri Kesempatan Kedua Anggota Polri yang Tembak Kakak Kandung

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:36 WIB
Tersangka Tulang Punggung Keluarga, Kejati Sulsel Izinkan RJ Kasus Penembakan Anggota Polri di Makassar

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Ekspose ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini