SULSEL NETWORK — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy, didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Kasi A Alham dan Kasi C, Parawangsa, memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Ekspose ini berlangsung di Kejati Sulsel pada Jumat (22/8/2025).
Acara ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, bersama Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran lainnya melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kejaksaan Negeri Sidrap mengajukan kasus kekerasan terhadap anak untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif. Perkara ini melibatkan tersangka AS (31 tahun), yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa kekerasan terjadi pada hari Kamis, 24 April 2025, di Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kejadian bermula saat anak korban, yang sedang bermain gasing, merasa kesal karena tersangka tiba-tiba ikut bermain. Hal ini memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka memukul anak korban satu kali ke arah hidung hingga berdarah, dan hasil visum menunjukkan adanya pendarahan serta bercak kemerahan di area lubang hidung sebelah kiri.
Penyelesaian kasus ini melalui Keadilan Restoratif dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, yang sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Faktor-faktor tersebut meliputi:
-
Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali dan tulang punggung keluarga.
-
Tindak pidana diancam hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun.
-
Telah terjadi perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak.
-
Tersangka dan keluarganya telah meminta maaf kepada anak korban dan keluarganya.
-
Anak korban dan keluarga bersedia memaafkan tersangka dan tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
-
Kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga (sepupu jauh).
Proses perdamaian ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Sidrap, Kapolres Sidrap, Kepala Desa Mojong, dan Kepala Dusun, serta keluarga korban dan tersangka.
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, menyetujui permohonan RJ ini setelah memastikan semua syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi.