hukum

Dibongkar Kapolri, Jenderal Bintang Satu Ini yang Larang Pemakaman Brigadir J Secara Kedinasan

Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:27 WIB
Janji Kapolri dalam Proses Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Sampaikan Permohonan Maaf hingga Pertemuan dengan Fredy Sambo (Liputan6.com)

SulselNetwork.com-- Fakta-fakta terkait kematian Brigadir J, terungkap satu persatu termasuk penolakan seorang petinggi Polri terhadap pemakaman mendiang yang dilakukan secara kedinasan.

Mengenai sosok tersebut, sudah disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Ia merasa adanya sikap janggal mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sekaligus suami dari artis Seali Syah ini terutama terhadap keluarga Brigadir J.

Pertama adalah menolak permintaan keluarga Brigadir J yang ingin jasadnya dimakamkan secara kedinasan.

"Saat (Brigadir J) akan dimakamkan, personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan. Karena menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," ujar Jenderal Listyo di gedung DPR, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Akui Kena Prank Istri Ferdy Sambo, Ini Sosok Pengacara Patra M Zen

Tak hanya itu, Kapolri mengungkap sosok personel Divpropam tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra juga disebut Kapolri meminta agar pihak keluarga tidak merekam video saat jenazah Brigadir J tiba diserahkan ke keluarga di Jambi.

"Kemudian malam harinya datang personel dari Divpropam Polri yang berpangkat Pati atas nama Brigjen Pol Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," kata Kapolri.(*)

Tags

Terkini